logo IB.png               akhlak.png

 

         

Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Pada Pengadilan Negeri Muara Enim Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan-kegiatan pada Pengadilan Negeri Muara Enim

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

RAPAT BULAN DESEMBER 2019

Rapat                          : Rapat Bulanan Desember 2019

Hari/Tanggal                : Jumat, 6 Desember  2019

Waktu                         : 08.15 WIB  s.d selesai

 

Pimpinan Rapat

Ketua                           : Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim

Notulen                        : Kms. Muhammad Amin, SH

Peserta Rapat               : 1. Seluruh Hakim

  1. Pejabat Struktural dan Fungsional
  2. Pegawai
  3. Honorer

 

Pembahasan               :

 

  1. Pertemuan dalam rapat bulanan kali ini khusus Bulan Desember 2019 ini, dengan tidak melakukan share berita di sosial media baik tersirat apalagi tersurat mengenai kegiatan Tes Urine yang kita lakukan hari ini jumat tanggal 6 desember 2019, tes urine dilakukan oleh pihak BNN Muara Enim, yang mana sebelumnya dirahasiakan agar tidak bocor informasi yang kita lakukan hari ini, apapun hasilnya kita terima konsekuensi baik buruknya dan semua dibuatkan dalam berita acara dan dikirim Ke PT.Palembang.
  2. Persiapan alat-alat oleh BNN, pemanggilan pegawai satu persatu dengan didampingi oleh Tim BNN untuk mengambil sampel urine sampai dengan selesai, pemeriksaan dan hasil langsung di laporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim yaitu semua pegawai negatif narkoba.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN :

   

   

RAPAT BULAN NOVEMBER 2019

Rapat                          : Rapat Bulanan November 2019

Hari/Tanggal                : Rabu, 27 November  2019

Waktu                         : 08.15 WIB  s.d selesai

 

Pimpinan Rapat

Ketua                           : Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim

Notulen                        : Kms. Muhammad Amin, SH

Peserta Rapat             : 1. Seluruh Hakim

  1. Pejabat Struktural dan Fungsional
  2. Pegawai
  3. Honorer

 

Pembahasan               :

 

  1. Menunggu hasil penilaian dari menpan rb terkait zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) tanggal 6 Desember 2019 kita harus siap apapun hasilnya dan tetap komitmen dengan kegiatan ZI serta fokus terhadap pekerjaan kita.
  2. Seluruh Hakim, ASN, Honorer, dan TKS/Magang tanpa terkecuali semuanya harus selalu meningkatkan kedisiplinan, kinerja serta menghindari perbuatan/tindakan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan misal Korupsi, Pungli, Gratifikasi dan lain-lain, jangan sekali-kali kita menerima, menjanjikan sesuatu, apapun bentuk gratifikasi, memperlakukan secara tidak adil kepada penerima layanan kita, apalagi tidak ada hubungan dengan tupoksi kita.
  3. Menghadapi akhir tahun 2019 beban pekerjaan tentunya akan tambah berat, manfaatkan waktu kita dengan sebaik-baiknya. Dalam penyelesaian pengerjaan khususnya laporan-laporan dalam hal ini laporan tahunan, harus dikerjakan dengan tepat waktu sesuai deadline yang telah ditetapkan.
  4. Dikepaniteraan pidana dalam hal ini pelimpahan berkas perkara dari JPU, kita sesuaikan dengan kesepakatan mengenai limit waktu semisal perkara anak, tipiring dan penahanan yang sebentar lagi habis tentunya harus diterima dan dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif, dari dakwaan, menghadirkan saksi-saksi, penyelesaian berita acara, penyelesaian tuntutan sampai dengan putusan, yang kita utamakan adalah komunikasi yang baik, peran aktif, ketelitian agar semua dapat berjalan dan terkendali sehingga akhirnya selesai dengan tepat waktu.
  5. PTSP : -SK Pengawasan sudah dibuat, masing-masing panmud membuat laporan yang diserahkan kepada pengelola PTSP (panitera dan sekretaris), persiapan pelayanan PTSP dilakukan sebelum jam kantor dimulai, seluruh perangkat dicek terlebih dahulu, 3S dan keramahan terhadap penerima layanan, kebersihan selalu dijaga, sebelum pulang budayakan beberes meja, kebersihan dimulai dari diri pribadi.

UPACARA HARI PAHLAWAN KE 74

UPACARA HARI PAHLAWAN KE 74

PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Pada hari Senin, 11 November 2019 pukul 7.30 WIB di halaman kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dilaksanakan Upacara Hari Pahlawan. Upacara dilaksanakan secara hikmat dan dikomandoi langsung sebagai pembina upacara bapak Ketua Ahmad Nakhrowih, S.H dan Komandan Upacara Bapak Bambang Sugeng Riyadi., S.H.

Dalam upacara tersebut, dilaksanakan pengibaran bendera merah putih, pembacaan pembukaan UUD 1945, pembacaan kata-kata mutiara oleh para tokoh, dan pembaca doa.

Setelah upacara selesai, dilanjutkan dengan foto bersama.

e-court MARI

E-Court Mahkamah Agung RI

E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.


E-Court Mahkamah Agung RI E-Court Mahkamah Agung RI. Foto: E-Court

Dengan kata lain, dalam E-Court Mahkamah Agung RI, tercakup layanan sebagai berikut dan bisa diakses di situs ecourt.mahkamahagung.go.id:

  1. E-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
  4. E-Litigation (Persidangan secara Online)

1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

Pendaftaran perkara online saat ini dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar, setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat di mana advokat disumpah.

Adapun pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan Penjelasan Singkat Pendaftaran Perkara Online

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku pengguna terdaftar dan para pencari keadilan (non-advokat) selaku pengguna lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (E-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih pengadilan negeri, pengadilan agama, atau pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-court.

Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI.

2. Taksiran Panjar Biaya (E-Skum)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-court, pendaftar akan secara otomatis mendapatkan taksiran panjar biaya (e-Skum) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (multichannel) yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai taksiran panjar biaya (e-Skum), pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan.

3. Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons)

Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-court.

4. Persidangan secara Elektronik (E-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik.

Putusan secara Elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan, yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi, dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan bank pemerintah dalam hal manajemen pembayaran biaya panjar perkara.

Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan virtual account (nomor pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada pengadilan tempat mendaftar perkara.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court

A. Umum

  1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court.
  2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (E-Pgl).
  3. Pengguna aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.
  4. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
  5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya.
  6. Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court.
  7. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
  8. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang lain.
  9. Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.

B. Penggunaan Aplikasi E-Filing

  1. Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada.
  2. Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara
  3. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .

 C. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Payment

  1. Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.
  2. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar.
  3. Kegagalan untuk melakukan pembayaran ke Nomor Pembayaran dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan berakibat Nomor Pembayaran menjadi kadaluwarsa dan Pengguna Terdaftar harus mendapatkan Nomor Pembayaran yang baru pada Pendaftaran yang sama melalui e-Payment pada e-Court.
  4. Pengguna terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan pada Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara

D. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Pbt dan E-Pgl

  1. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan.
  2. Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi E-Pbt dan E-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.
  3. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman E-Pbt dan E-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar untuk menghindari kegagalan penerimaan E-Pbt dan/atau E-Pgl.

E. Ketentuan Penutup

1. Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :

sanksi ringan berupa teguran;

sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau

sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi E-Court.

2. Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum dan/atau tindak pidana.

3. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini silakan hubungi Administrator sistem pada https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact

RAPAT BULAN OKTOBER 2019

RAPAT BULANAN OKTOBER 2019

PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Pada Hari Selasa 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Muara Enim melaksanakan rapat bulanan yang langsung dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H dimana ada beberapa pembahasan yang disampaikan sebagai berikut.

  1. Ucapan terima kasih dari ketua cabang DYK atas terselenggaranya pelaksanaan HUT DYK pada hari senin 28 Oktober 2019 berjalan dengan baik.
  2. Evaluasi SIPP yang semakin baik, dan kedepan harus semakin ditingkatkan.
  3. Untuk bagian umum dan keuangan kebersihan lingkungan kantor perlu ditingkatkan. Kekompakan dan solidaritas perlu ditingkatkan.
  4. Untuk bagian perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan untuk mempersiapkan perencanaan yang matang untuk tahun 2020, mempersiapkan pelaporan akhir tahun, dan jaringan Internet yang dipastikan harus lancar.
  5. Untuk Kepaniteraan Pidana, agar melaksanakan banding, kasasi, dan PK tepat waktu. Pelimpahan, penggeledaan dapat dilaksanakan dengan cepat dan baik.
  6. Untuk Kepaniteraan Perdata untuk memperhatikan surat edaran dirjen dalam pembuatan dan penulisan skum. Perhatikan dengan baik masalah biaya perkara, serta penggunaan ecourt dapat digunakan dengan baik.
  7. Kekuatan utama pada Pengadilan tingkat pertama adalah eksekusi dan penitipan uang.
  8. Untuk Kepaniteraan Hukum, permohonan eksekusi dan permohonan informasi menjadi perhatian khusus Panitera dan panmud Hukum, dan surat permohonan tidak perlu diregister di bagian umum. Pelaksanaan pembuatan surat keterangan jangan sampai teledor, agar selalu melakukan pengecekan keterkaitan dengan tindak pidana hukum. Pengarsipan perkara agar benar-benar dilaksanakan dengan baik dan aman, jangan sampai ada berkas perkara yang hilang atau tercecer.
  9. Perlu diingatkan rapat bulanan tiap sub bagian harus selalu dilaksanakan, serta laporan bulanan hakim selalu teratur setiap bulan.
  10. Kedisiplinan masuk kantor, dan pulang kantor untuk selalu diperhatikan dan ditaati oleh semua pihak.