TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai salah satu Badan Peradilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya di bidang hukum, perdata dan pidana ( pasal 2 Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang peradilan Umum ).
FUNGSI
Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Muara Enim antara lain:
1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial dan teknis non yudisial.
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Pejabat struktural, fungsional dan staf- staf agar pelaksanaan kegiatan administrasi perkara maupun administrasi umum dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan).
6. Fungsi Lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
