PENCEGAHAN COVID-19
UPAYA PENCEGAHAN WABAH COVID-19 (Corona Virus Desease 2019)
PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
Virus Corona (COVID-19) merupakan virus jenis baru yang sangat mudah menular kepada siapa saja dan saat ini belum ada obatnya. Virus ini sangat mudah menular dan penyebarannnya sudah di 32 (tiga puluh dua provinsi) se Indonesia dan salah satunya Provinsi Sumatera Selatan. Untuk mengantisipasi penyebaran wabah covid 19 ini, maka Pengadilan Negeri Muara Enim melakukan upaya-upaya pencegahan antara lain :
1. Mengadakan rapat terkait pencegahan covid 19 pada tanggal 23 Maret 2020
2. Melaksanakan protokol pencegahan kepada pengunjung yang akan masuk wilayah Pengadilan negeri Muara Enim, yaitu dengan mencuci tangan, screening suhu tubuh dengan menggunakan alat termometer infrared.
3. Penyemprotan desinfektan ke seluruh wilayah dan ruangan Pengadilan Negeri Muara Enim
4. Melaksanakan physical distancing kepada seluruh aparatur dan pengunjung Pengadilan Negeri Muara Enim
5. Mewajibkan seluruh aparatur dan pengunjung yang masuk ke Pengadilan Negeri Muara Enim memakai masker
6. Menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Muara Enim untuk menjaga kebersihan diri dan ruangannya.
7. Membuat jadwal Work From Home (WFH) bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Muara Enim
8. Melaksanakan sidang perkara pidana secara Telconference dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Lapas Muara Enim
DOKUMENTASI :






Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
